Minggu, 03 Agu 2025 - :
24 Jan 2025 - 09:28 | 25 Views | 0 Suka

KPU Buton Tengah Bantah Lalai dalam Pilkada 2024, Tegaskan Prosedur Sudah Sesuai Aturan

3 mnt baca

SANDINEWS.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah membantah telah melakukan kelalaian dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah 2024. Pernyataan itu disampaikan saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK), terkait perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025, Jumat (24/1/2025).

banner 728x90

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dua anggota panel, Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, KPU Buton Tengah menyatakan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku. Termasuk soal dua pemilih tanpa KTP yang dipersoalkan oleh Pemohon, pasangan calon nomor urut 02, La Andi – Abidin.

Kuasa hukum KPU, Baron Harahap Saleh menjelaskan bahwa dua pemilih di TPS 4 Desa Boneoge memang belum melakukan perekaman KTP elektronik, namun mereka sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berstatus B, dan terbukti merupakan warga setempat.

“Setelah ditelusuri, mereka benar-benar tinggal di sekitar TPS. Maka dari itu, masuk akal jika mereka tetap diberikan hak untuk memilih,” ujar Baron dalam sidang.

banner 728x90

Gugatan Pemohon juga menyoroti status Azhari, calon Bupati nomor urut 01 yang dinyatakan menang oleh KPU. Menurut Pemohon, Azhari masih berstatus sebagai Dosen PNS saat ditetapkan sebagai calon. Namun hal ini dibantah tegas oleh KPU dan kuasa hukum Pihak Terkait.

Kuasa hukum Pihak Terkait, Nur Rahmat Karno, memaparkan bahwa Azhari telah mengajukan laporan pencalonan kepada Rektor Universitas Sembilan Belas November Kolaka sejak 10 Juli 2024, yang kemudian diikuti surat pengunduran diri pada 31 Juli 2024.

“Surat permohonan pemberhentian sebagai PNS sudah diajukan kepada Mendikbudristek, dan pemberhentiannya resmi diterima KPU pada November 2024, sebelum hari pemungutan suara,” jelas Nur Rahmat.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Buton Tengah, Helius Udaya, turut memberikan keterangan dalam sidang. Ia memastikan bahwa proses pencalonan pasangan Azhari–Adam telah memenuhi syarat sesuai hasil pengawasan Bawaslu per 29 Agustus 2024.

Terkait usulan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari Panwas Kecamatan Sangia Wambulu, Helius menjelaskan bahwa KPU Buton Tengah tidak menindaklanjutinya karena tidak memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 112 UU Pilkada.

Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan pada 14 Januari 2025, Pemohon menyampaikan sejumlah dalil yang menuduh KPU Buton Tengah tidak netral. Di antaranya tuduhan pencoblosan oleh orang yang tidak berhak, surat suara rusak, serta proses rekapitulasi suara yang dinilai tidak sesuai prosedur. Bahkan, Pemohon menuding ada arahan terselubung dari Komisioner KPU kepada Ketua PPK Mau Sangka melalui komunikasi ponsel.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan keputusan penetapan hasil Pilkada oleh KPU Buton Tengah, mendiskualifikasi pasangan Azhari–Adam, dan memerintahkan pemungutan suara ulang.

Sidang PHPU ini menjadi penentu nasib demokrasi lokal di Buton Tengah. MK dijadwalkan akan melanjutkan proses persidangan dengan agenda pembuktian lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%