SANDINEWS.ID, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara (KPU Sultra) tengah mempersiapkan saksi ahli untuk menghadapi sidang pembuktian sengketa Pilkada Buton Tengah (Buteng) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang dismissal yang digelar pada Rabu (5/2/2025), para hakim MK sepakat untuk melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian. Salah satu alasan utama adalah selisih suara yang berada di bawah ambang batas, yang memungkinkan gugatan diterima untuk diproses lebih lanjut.
Ketua KPU Sultra, Asril, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU Buton Tengah terkait persiapan menghadapi persidangan.
“Sesuai aturan MK, jumlah saksi atau saksi ahli yang dapat dihadirkan maksimal empat orang. Kami sudah berdiskusi dan akan menentukan siapa saja yang dianggap memiliki kapasitas untuk memberikan keterangan di persidangan,” ujar Asril, Kamis (6/2/2025).
Selain menyiapkan saksi, Asril juga meminta KPU Buton Tengah untuk menyusun kronologi lengkap terkait tahapan Pilkada Buteng sebagai bahan pembuktian di hadapan majelis hakim.
“Saya sudah meminta mereka untuk menceritakan secara detail apa yang terjadi dalam proses tahapan pemilihan, agar semuanya jelas di persidangan,” tambahnya.
Asril berharap sengketa ini dapat segera diselesaikan, sehingga masyarakat Buton Tengah mendapatkan kepastian mengenai siapa pemimpin mereka untuk lima tahun ke depan.
“Mari kita berdoa bersama agar semua proses ini segera selesai, sehingga masyarakat Buton Tengah tidak lagi berada dalam ketidakpastian,” tutupnya. (Nov/Red).
Tinggalkan Balasan