Minggu, 03 Agu 2025 - :
16 Apr 2025 - 06:49 | 858 Views | 2 Suka

DPMPTSP Buton Tengah Luncurkan Program Inovatif “KENCAN” untuk Permudah Izin Usaha di Pelosok Kecamatan

4 mnt baca

SANDINEWS.ID, Buton Tengah – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meluncurkan sebuah terobosan baru dalam pelayanan publik, khususnya dalam bidang perizinan usaha. Program yang diberi nama Keliling Kecamatan (KENCAN) ini merupakan bentuk inovasi pelayanan berbasis digital yang bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses perizinan bagi masyarakat, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berada di wilayah terpencil. (16/4/25)

banner 728x90

Peluncuran program ini diumumkan langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan DPMPTSP Buton Tengah, Hamrin, yang menjelaskan bahwa KENCAN merupakan wujud nyata komitmen Pemkab Buton Tengah dalam mendekatkan layanan publik ke masyarakat, mengurangi hambatan administratif, serta memperluas jangkauan pemerintah dalam pelayanan investasi daerah.

Dengan semangat pelayanan yang inklusif dan adaptif, Program KENCAN hadir sebagai simbol perubahan dalam tata kelola pelayanan publik di Buton Tengah. Program ini sekaligus menjadi bukti bahwa digitalisasi pelayanan, jika dikemas dengan pendekatan yang tepat, bisa menjangkau hingga ke pelosok dan menjawab kebutuhan riil masyarakat.

Latar Belakang Program KENCAN

banner 728x90

Selama ini, proses perizinan di daerah-daerah kecamatan di Kabupaten Buton Tengah masih menghadapi berbagai kendala, terutama keterbatasan akses informasi, jarak geografis yang jauh dari ibu kota kabupaten, serta rendahnya literasi digital di kalangan masyarakat. Banyak pelaku usaha, terutama UMKM dan investor lokal, merasa kesulitan mengurus perizinan karena prosesnya memakan waktu, biaya, dan tenaga.

“Banyak warga yang harus datang jauh-jauh ke kota hanya untuk mengurus satu izin. Ini menyita waktu dan biaya. Apalagi sebagian dari mereka belum terbiasa menggunakan sistem digital,” ujar Hamrin.

Melihat kondisi tersebut, DPMPTSP berinisiatif meluncurkan program Keliling Kecamatan sebagai solusi praktis yang mendekatkan layanan ke titik-titik aktivitas masyarakat.

Mekanisme Layanan KENCAN

Program KENCAN akan dijalankan secara terjadwal dengan sistem jemput bola, di mana tim teknis DPMPTSP akan turun langsung ke setiap kecamatan membawa perangkat dan sistem digital pelayanan perizinan. Pelaku usaha cukup datang ke lokasi yang telah ditentukan di kecamatan masing-masing, membawa dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan. Di lokasi, mereka akan langsung dilayani untuk mengurus izin usaha secara cepat dan transparan.

Keunggulan dari program ini adalah telah terintegrasinya sistem KENCAN dengan Online Single Submission (OSS), yaitu sistem perizinan berbasis elektronik nasional yang dikembangkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi/BKPM. Dengan integrasi ini, seluruh izin usaha yang diterbitkan melalui program KENCAN sudah bersifat resmi dan berlaku secara nasional.

“Melalui OSS, semua perizinan bisa diproses secara elektronik, dan hasilnya dapat diakses kapan pun oleh pemilik usaha. Ini menjamin akuntabilitas dan efisiensi,” tambah Hamrin.

Jenis Layanan yang Disediakan

Program KENCAN tidak hanya melayani izin usaha dalam arti sempit, tetapi juga mencakup berbagai layanan administratif lain yang dibutuhkan pelaku usaha. Beberapa layanan yang tersedia dalam program ini antara lain:

Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB)

Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

Konsultasi kelayakan usaha

Penyuluhan peraturan perizinan terbaru

Bantuan teknis pengisian formulir OSS

Verifikasi dokumen dan kelengkapan administrasi

Selain itu, DPMPTSP juga membuka Help Desk OSS yang menjadi pusat informasi dan konsultasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih jauh tentang prosedur, regulasi, dan tata cara perizinan online.

Manfaat Bagi Masyarakat dan Pemerintah Daerah

Dengan adanya program KENCAN, masyarakat diharapkan tidak hanya lebih mudah mendapatkan izin usaha, tetapi juga semakin sadar akan pentingnya legalitas dalam menjalankan usaha. Legalitas yang jelas memungkinkan pelaku usaha untuk:

Mengakses bantuan permodalan dari lembaga keuangan

Mengikuti program pelatihan dan pemberdayaan dari pemerintah

Mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah

Memperluas pasar dengan kepercayaan konsumen yang lebih tinggi

Bagi pemerintah daerah, program ini dapat meningkatkan jumlah usaha resmi yang tercatat, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif.

Menjawab Tantangan Wilayah Terpencil

Kabupaten Buton Tengah memiliki karakteristik geografis yang menantang, dengan banyak kecamatan dan desa yang cukup jauh dari pusat kota. Tantangan seperti keterbatasan infrastruktur digital dan minimnya pengetahuan masyarakat terhadap sistem OSS seringkali menjadi penghambat utama dalam layanan administrasi.

Program KENCAN menjadi jawaban atas tantangan tersebut. Dengan membawa langsung layanan ke kecamatan, pemerintah dapat menjangkau lebih banyak warga, termasuk mereka yang sebelumnya tidak memiliki akses sama sekali ke layanan digital.

“Ini bukan hanya soal izin usaha, tapi juga soal pemerataan pelayanan. Kami ingin memastikan semua warga, di mana pun mereka tinggal, punya hak yang sama untuk dilayani,” tegas Hamrin.

Harapan ke Depan

DPMPTSP Buton Tengah menargetkan seluruh kecamatan di wilayah kabupaten akan dijangkau oleh program KENCAN secara berkala. Dalam jangka panjang, diharapkan program ini mampu menciptakan ekosistem usaha yang lebih tertib, transparan, dan berdaya saing tinggi.

“Jika semua pelaku usaha sudah mengantongi izin resmi, pemerintah akan lebih mudah memberikan dukungan kebijakan. Ini juga akan memudahkan kolaborasi lintas sektor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tutup Hamrin. (ADV/JP/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%