
SANDINEWS.ID, LABUNGKARI – Bupati Buton Tengah, Dr. H. Azhari, S.STP., M.Si., secara resmi membuka kegiatan sosialisasi pelayanan hukum yang diselenggarakan di Ruang Kijula, Kantor Bupati Buton Tengah Lantai 5, pada Kamis pagi (27/11/2025).

Kegiatan yang terselenggara berkat kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sultra, Tubagus Arif, Asisten I Setda Buton Tengah, serta perwakilan pelaku usaha se-Kabupaten Buton Tengah.
Dalam sambutannya, Bupati Azhari menyampaikan kabar gembira terkait terobosan Undang-Undang Cipta Kerja yang memberikan kemudahan signifikan bagi masyarakat dalam membangun usaha. Ia menekankan bahwa legalitas usaha kini semakin inklusif dan mudah dijangkau.
“Melalui kebijakan baru ini, masyarakat kini dapat mendirikan usaha perorangan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) Perorangan. Ini adalah peluang emas, khususnya bagi generasi muda, untuk bergerak maju, berinovasi, dan menjalankan bisnis dengan entitas hukum yang sah layaknya PT pada umumnya,” ujar Azhari di hadapan para peserta.
Bupati menambahkan bahwa proses pendaftaran telah dipangkas birokrasinya menjadi lebih efisien melalui sistem daring (online). Masyarakat yang ingin mendaftarkan usahanya dapat mengakses informasi dan melakukan registrasi langsung melalui laman resmi www.ahu.go.id. Kehadiran Bapak Tubagus Arif di Buton Tengah hari ini bertujuan untuk mensosialisasikan mekanisme tersebut agar para pelaku usaha lokal dapat segera memanfaatkannya.
Tenun Buteng Ukir Sejarah di Sultra
Selain membahas kemudahan berusaha, momen istimewa terjadi di sela kegiatan tersebut dengan diserahkannya “Sertifikat Indikasi Geografis” (IG) untuk kerajinan Tenun Buton Tengah. Sertifikat ini menjadi bukti pengakuan negara atas keaslian dan kualitas tenun khas daerah tersebut.
Dengan penuh rasa bangga, Bupati Azhari memberikan apresiasi khusus kepada Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) dan para perajin tenun lokal.
“Selamat kepada Dekranasda dan terkhusus untuk Ina-ina (ibu-ibu) penenun kita. Sertifikat ini menegaskan bahwa Tenun Buton Tengah adalah satu-satunya di Sulawesi Tenggara yang telah memiliki Indikasi Geografis. Ini bukan sekadar kertas, melainkan pengakuan bahwa karya kita memiliki identitas eksklusif, dapat menerbitkan logo sendiri, dan memiliki nilai jual yang siap bersaing hingga ke pasar mancanegara,” tegas Azhari.
Melalui sertifikasi ini, Tenun Buton Tengah kini memiliki perlindungan hukum yang kuat terhadap peniruan, sekaligus meningkatkan nilai ekonomis produk bagi kesejahteraan para perajin.
Pemerintah Kabupaten Buton Tengah berharap, perpaduan antara kemudahan legalitas usaha melalui PT Perorangan dan pengakuan hak kekayaan intelektual pada produk lokal ini, akan menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi daerah yang berbasis pada kerakyatan dan kearifan lokal.
Laporan : Aji Buton
Tinggalkan Balasan