SANDINEWS.ID, Buton Tengah – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) mengambil langkah tegas dalam penertiban aset daerah dengan menerbitkan instruksi resmi terkait pendataan dan pengawasan kendaraan dinas (Randis) di lingkungan pemerintahan. Instruksi tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Buton Tengah, Dr. Azhari, S.STP., M.Si, pada Kamis, 16 April 2025.
Melalui Instruksi Nomor 110/113/2025, Bupati mengarahkan seluruh kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, untuk dikumpulkan di pelataran Kantor Bupati Buteng di Labungkari. Kendaraan wajib dilengkapi dengan pelat nomor resmi kendaraan dinas sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Instruksi ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku pengguna barang. Pemerintah daerah menegaskan pentingnya pendataan ulang kendaraan dinas agar seluruh aset digunakan sesuai peruntukan.
Selain itu, Bupati juga menekankan larangan parkir kendaraan dinas di luar wilayah yang ditentukan, khususnya di Kota Baubau, Wamengkoli, dan sekitarnya. Kebijakan ini dilakukan demi menjaga keamanan serta efektivitas pemantauan aset milik daerah.
Langkah ini dipandang sebagai upaya serius Pemerintah Kabupaten Buteng dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, tertib, dan akuntabel. Dengan pengelolaan aset yang lebih teratur, diharapkan pelayanan publik di Buteng semakin optimal dan tepat sasaran.
Dalam instruksi tersebut, ada empat poin penting yang ditekankan:
Tinggalkan Balasan