SANDINEWS.ID, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Helius Udaya. Putusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan terhadap lima perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (11/2).
Ketua Majelis Heddy Lugito menegaskan bahwa Helius Udaya terbukti tidak membalas dua surat pengadu, sebuah tindakan yang menurut hukum dan etika tidak dibenarkan. Seharusnya, sebagai Ketua Bawaslu Buteng, ia menjawab surat tersebut dengan menjelaskan status laporan dan alasan laporan pengadu tidak memenuhi syarat formal.
“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu I Helius Udaya selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Heddy Lugito saat membacakan amar Putusan Nomor 274-PKE-DKPP/X/2024.
DKPP menilai bahwa sebagai pemimpin lembaga pengawas pemilu di daerahnya, Helius memiliki tanggung jawab kelembagaan, baik secara internal maupun eksternal. Ia seharusnya menjadi contoh bagi jajarannya dalam menjalankan tugas secara profesional, terbuka, akuntabel, dan berkepastian hukum.
Sementara itu, Lucinda Theodora (teradu II) dan La Ode Samlan (teradu III) yang turut diperiksa dalam perkara ini dinyatakan tidak terbukti melanggar KEPP. DKPP pun memulihkan nama baik keduanya.
“Teradu I terbukti melanggar Pasal 11, Pasal 13 huruf c, Pasal 15, dan Pasal 16 huruf d dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” ujar Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan terhadap lima perkara yang melibatkan 19 penyelenggara pemilu. Hasilnya, satu penyelenggara pemilu dijatuhi sanksi peringatan, sementara 14 lainnya direhabilitasi karena tidak terbukti melakukan pelanggaran etik.
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, didampingi dua Anggota Majelis, yaitu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah.
Dengan putusan ini, DKPP kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap kode etik bagi penyelenggara pemilu. Keputusan tersebut juga menjadi pengingat bahwa setiap pelanggaran prosedural, sekecil apa pun, dapat berdampak pada kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu. (Rls/Red).
Tinggalkan Balasan