SANDINEWS.ID, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan atas dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis (13/2/2025), pukul 10.00 WIB. Sidang ini menarik perhatian publik karena melibatkan 12 penyelenggara pemilu dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, yang diduga melanggar kode etik dalam Pilkada 2024.
Dua perkara yang akan diperiksa adalah Perkara Nomor 54-PKE-DKPP/I/2025 dan Perkara Nomor 51-PKE-DKPP/I/2025, dengan Tasman sebagai pengadu utama. Ia melaporkan dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam menangani laporan pelanggaran Pilkada serta adanya keberpihakan penyelenggara pemilu kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah.
Dalam perkara ini, Tasman mengadukan Ketua Bawaslu Buton Tengah, Helius Udaya, beserta dua anggotanya, La Ode Samlan dan Lucinda Theodora. Selain itu, ia juga melaporkan Ketua Panwaslu Kecamatan Lakudo, Muskin, serta dua anggotanya, Junaidin dan Marlini. Mereka diduga tidak mengikuti prosedur dalam menangani laporan pelanggaran Pilkada 2024, sehingga memunculkan pertanyaan terkait independensi Bawaslu dalam mengawasi jalannya pemilu di Buton Tengah.
Perkara kedua yang juga diadukan oleh Tasman—kali ini melalui kuasa hukumnya Imam Ridho Angga Yuwono dan La Ode Sakiyuddin—menyoroti Ketua KPU Buton Tengah, La Ode Abdul Jinani, serta empat anggotanya: Darwin, La Zula, Masurin, dan Karlianus Poasa. Tak hanya itu, Ketua PPK Mawasangka, Abdul Haris Haery, juga ikut diadukan. Para teradu diduga tidak profesional dan tidak netral, serta berpihak kepada salah satu pasangan calon dalam Pilkada 2024. Jika terbukti benar, ini bisa menjadi tamparan keras bagi kredibilitas penyelenggara pemilu di daerah tersebut.
Sekretaris DKPP, David Yama, memastikan bahwa sidang pemeriksaan ini akan berlangsung terbuka untuk umum, sehingga masyarakat dan awak media dapat menyaksikan langsung jalannya persidangan. “Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silakan datang sebelum sidang dimulai,” ujarnya.
DKPP juga akan menyiarkan sidang ini secara langsung melalui akun YouTube dan Facebook resmi DKPP, memberikan akses lebih luas bagi publik untuk mengikuti jalannya persidangan.
David menambahkan bahwa seluruh pihak telah dipanggil secara patut sesuai Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
Sidang ini menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan kredibilitas penyelenggara pemilu di tingkat daerah. Jika dugaan ini terbukti, maka sanksi etik bisa dijatuhkan kepada para teradu, bahkan hingga pemberhentian dari jabatannya. Sebaliknya, jika tidak terbukti, ini akan menjadi pembelajaran penting tentang pentingnya prosedur dalam menangani laporan pelanggaran pemilu.
Apakah sidang ini akan membuktikan adanya pelanggaran serius, atau justru membantah tudingan terhadap penyelenggara pemilu Buton Tengah? Jawabannya akan terungkap dalam persidangan yang akan digelar hari ini. (Rls/Red)
Tinggalkan Balasan