DPMPTSP Buton Tengah: Fondasi Hukum Kuat untuk Layanan Investasi yang Profesional
Bagikan
SANDINEWS.ID, Buton Tengah – Dalam upaya menciptakan pelayanan investasi yang berkualitas, transparan, dan profesional, Pemerintah Kabupaten Buton Tengah mendasarkan pembentukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada berbagai regulasi hukum yang kokoh. Dengan dasar hukum yang jelas, DPMPTSP berkomitmen memberikan pelayanan prima bagi masyarakat dan para investor yang ingin berinvestasi di Buton Tengah.
Keberadaan DPMPTSP Kabupaten Buton Tengah didasarkan pada sejumlah regulasi penting yang menjadi acuan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, di antaranya:
1️⃣ Peraturan BKPM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha di daerah. Regulasi ini menjadi standar dalam mengukur efektivitas pelayanan perizinan di daerah, termasuk di Buton Tengah.
2️⃣ Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan ini menggarisbawahi pentingnya tata kelola pemerintahan daerah yang lebih efektif dalam memberikan layanan kepada masyarakat dan investor.
3️⃣ Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2019, yang mengubah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah. Ini menjadi landasan utama dalam pembentukan struktur DPMPTSP sebagai institusi yang menangani perizinan dan investasi di Buton Tengah.
4️⃣ Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 16 Tahun 2021, yang mengubah Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah DPMPTSP Buton Tengah. Regulasi ini memperkuat kelembagaan DPMPTSP agar lebih responsif terhadap kebutuhan investasi dan perizinan.
Kepala DPMPTSP: Regulasi Kuat, Layanan Optimal
Menanggapi dasar hukum yang menjadi pijakan dinasnya, Kepala DPMPTSP Buton Tengah menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan layanan yang optimal bagi masyarakat dan investor.
“Dengan dasar hukum yang kuat, kami semakin percaya diri dalam memberikan pelayanan perizinan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Ini menjadi komitmen kami dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui investasi yang berkualitas,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya sinergi antara regulasi dan implementasi di lapangan.
“Kami selalu mengacu pada aturan yang berlaku agar pelayanan yang kami berikan tetap sesuai dengan standar nasional. Selain itu, kami terus berinovasi dalam memberikan kemudahan bagi investor yang ingin berusaha di Buton Tengah,” tambahnya.
DPMPTSP Buton Tengah, Garda Depan Kemudahan Investasi
Sebagai institusi yang bertanggung jawab dalam perizinan dan penanaman modal, DPMPTSP Buton Tengah terus berupaya meningkatkan kualitas layanan. Dengan regulasi yang jelas dan sistem yang semakin modern, dinas ini berperan sebagai garda depan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui investasi yang sehat dan berkelanjutan.
Masyarakat dan para investor diharapkan dapat memanfaatkan layanan yang tersedia di DPMPTSP dengan lebih mudah.
Dengan pijakan hukum yang solid dan komitmen yang tinggi, DPMPTSP Buton Tengah siap membawa investasi daerah ke level yang lebih maju!
“Kami membuka ruang bagi siapa saja yang ingin berinvestasi di Buton Tengah. Dengan layanan yang transparan dan berbasis regulasi yang kuat, kami pastikan bahwa setiap proses perizinan berjalan lancar dan efisien,” tutup Kepala DPMPTSP. (ADV/JP/RED)
Tinggalkan Balasan