SANDINEWS.ID, Buton Tengah – Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buton Tengah terus mengembangkan sistem pengaduan yang transparan, mudah diakses, dan responsif. Dengan berbagai kanal pengaduan yang tersedia, masyarakat kini dapat menyampaikan keluhan, saran, maupun masukan dengan lebih efektif.
Kepala DPMPTSP Buton Tengah, Dr. Aris Mahmud, S.I.P., M.Si, menegaskan bahwa sistem pengaduan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap keluhan dan aspirasi masyarakat dapat didengar dan ditindaklanjuti secara cepat dan tepat. Dengan adanya layanan pengaduan ini, masyarakat tidak hanya menjadi penerima layanan, tetapi juga berperan aktif dalam pengawasan pelayanan publik,” ujar Dr. Aris Mahmud.
Tata Cara Pengaduan: Langsung dan Tidak Langsung
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, DPMPTSP Buton Tengah menyediakan dua mekanisme utama dalam penyampaian pengaduan, yaitu pengaduan langsung dan pengaduan tidak langsung.
Pengaduan Langsung
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan secara langsung, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Menurut Dr. Aris Mahmud, mekanisme ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan aduan secara lebih transparan dan mendapatkan solusi yang lebih cepat.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap aduan dapat tersampaikan dengan jelas, dan masyarakat mendapatkan solusi terbaik sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Pengaduan Tidak Langsung
Selain pengaduan langsung, masyarakat juga dapat mengajukan pengaduan melalui berbagai kanal tidak langsung, antara lain:
Melalui Kotak Pengaduan
Masyarakat dapat menuliskan saran, pertanyaan, informasi, maupun keluhan dan memasukkannya ke kotak pengaduan yang tersedia di kantor DPMPTSP Buton Tengah.
Melalui Surat
Masyarakat juga bisa membuat surat pengaduan resmi dan menyerahkannya langsung kepada petugas layanan pengaduan atau melalui staf administrasi kantor DPMPTSP.
Dengan kanal pengaduan yang beragam ini, DPMPTSP Buton Tengah berharap masyarakat dapat lebih mudah menyampaikan keluhan tanpa harus datang langsung ke kantor.
“Kami memahami bahwa tidak semua masyarakat bisa datang langsung ke kantor. Oleh karena itu, kami membuka berbagai jalur komunikasi agar mereka tetap bisa menyampaikan aspirasi dan mendapatkan layanan yang lebih baik,” tambah Dr. Aris Mahmud.
Prosedur dan Alur Layanan Pengaduan
Setiap aduan yang masuk ke DPMPTSP akan diproses dengan sistem yang jelas dan terstruktur. Berikut alur pengaduan di DPMPTSP Buton Tengah:
Masyarakat Menyampaikan Aduan.
Aduan bisa disampaikan secara langsung atau tidak langsung melalui kanal yang tersedia.
Penerimaan dan Verifikasi Aduan
Petugas akan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas pengaduan sebelum diproses lebih lanjut.
Klasifikasi Pengaduan
Jika aduan tidak memerlukan keterlibatan tim teknis, maka akan segera diproses namun jika aduan membutuhkan penanganan teknis, maka akan dilakukan koordinasi lebih lanjut.
Koordinasi dan Peninjauan Lapangan
Jika diperlukan, tim teknis akan melakukan survey atau peninjauan lokasi untuk memastikan kebenaran aduan dan mencari solusi terbaik.
Penyelesaian dan Tindak Lanjut
Berkas aduan diperiksa dan ditindaklanjuti oleh Kepala Bidang terkait.
Jika aduan memerlukan keputusan lebih lanjut, maka akan disampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.
Penyampaian Hasil Aduan
Setelah proses selesai, hasil pengaduan akan disampaikan kepada pemohon melalui loket informasi atau media komunikasi yang digunakan.
Dengan alur ini, DPMPTSP Buton Tengah memastikan bahwa setiap aduan mendapatkan respons yang cepat dan tepat sesuai peraturan yang berlaku.
Komitmen Meningkatkan Kualitas Layanan
DPMPTSP Buton Tengah tidak hanya berfokus pada perizinan dan investasi, tetapi juga memastikan layanan pengaduan menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan.
“Kami ingin masyarakat merasa lebih nyaman dan percaya terhadap layanan kami. Dengan adanya sistem pengaduan yang lebih transparan, kami juga bisa melakukan evaluasi internal untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan,” ujar Dr. Aris Mahmud.
Lebih lanjut Aris mengatakan, DPMPTSP juga berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi mengenai sistem pengaduan ini, agar masyarakat semakin memahami hak dan mekanisme dalam menyampaikan keluhan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif dalam mengawasi pelayanan publik dan memberikan masukan. Setiap aduan yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan serius demi pelayanan yang lebih baik,” tutup Dr. Aris Mahmud.
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan atau mendapatkan informasi lebih lanjut, bisa langsung mengunjungi kantor DPMPTSP Buton Tengah di Jalan Gersamata, Kelurahan Lakudo, Kecamatan Lakudo, atau menghubungi melalui WhatsApp, email, dan website resmi DPMPTSP Buton Tengah. (ADV/JP/RED)
Tinggalkan Balasan