banner 728x90
23 Jan 2025 12:36 - 4 menit membaca

DPMPTSP Buton Tengah Permudah Perizinan dengan Layanan Digital dan Inovasi Jemput Bola

Bagikan

SANDINEWS.ID, Buton Tengah – Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan mendorong investasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buton Tengah terus berbenah dengan menghadirkan berbagai inovasi dalam proses perizinan. Melalui sistem digital dan layanan jemput bola, masyarakat kini bisa mengurus izin usaha dan perizinan bangunan dengan lebih mudah dan cepat.

banner 728x90

Kepala DPMPTSP Buton Tengah, Dr. Aris Mahmud, S.I.P., M.Si, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk menyederhanakan proses perizinan demi mendukung iklim investasi yang lebih kondusif.

Kami ingin memastikan bahwa semua proses perizinan bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat dan pelaku usaha. Dengan sistem digital seperti OSS dan SICANTIK, serta layanan jemput bola, kami memberikan kemudahan bagi siapa saja yang ingin mengurus izin tanpa harus mengalami proses yang berbelit-belit,” ujar Dr. Aris Mahmud.

Kemudahan Akses Melalui OSS dan SICANTIK

banner 728x90

DPMPTSP Buton Tengah telah mengadopsi sistem Online Single Submission (OSS) untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta aplikasi SICANTIK Cloud untuk pengurusan perizinan lainnya. Kedua platform ini dirancang untuk memangkas birokrasi yang selama ini sering menjadi kendala bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Alur Penerbitan NIB di OSS

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), langkah-langkahnya sangat mudah:

  • Buat akun dengan memilih kategori Usaha Mikro/Kecil atau Usaha Menengah/Besar
  • Masukkan kode verifikasi dan isi data yang diminta
  • Login dan pilih menu “Perizinan Berusaha”
  • Lengkapi data usaha seperti bidang usaha, lokasi, dan modal usaha
  • Verifikasi dokumen dan cetak NIB

Dengan sistem OSS, pemohon bisa mendapatkan NIB dalam waktu singkat tanpa perlu datang langsung ke kantor DPMPTSP.

Registrasi dan Permohonan Izin di SICANTIK

SICANTIK adalah platform berbasis cloud yang mempermudah pengajuan izin secara online. Berikut langkah-langkah registrasi dan pengajuan izin melalui SICANTIK:

  • Registrasi akun bagi pemohon baru
  • Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap
  • Verifikasi melalui email atau SMS
  • Login ke sistem dan ajukan perizinan yang dibutuhkan
  • Lengkapi dokumen persyaratan dan klik “Terpenuhi”

Menurut Dr. Aris Mahmud, penggunaan SICANTIK sangat membantu masyarakat, terutama dalam mempercepat proses perizinan.

Dengan platform ini, pemohon bisa mengajukan izin dari mana saja, tanpa harus datang ke kantor. Kami ingin memastikan pelayanan lebih cepat dan transparan,” jelasnya.

Alur Permohonan PBG: Membangun dengan Legalitas yang Jelas

Selain izin usaha, DPMPTSP Buton Tengah juga memberikan kemudahan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Alur permohonan PBG meliputi:

  • Pemohon mendaftarkan permohonan di situs SIMBG (https://simbg.pu.go.id)
  • Verifikasi kelengkapan dokumen oleh petugas
  • Tim teknis melakukan konsultasi dengan pemohon
  • Dinas teknis menetapkan retribusi
  • Kepala dinas memvalidasi standar teknis
  • Pemohon membayar retribusi
  • Penerbitan dokumen PBG setelah verifikasi lapangan

Menurut Dr. Aris Mahmud, sistem PBG memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mendirikan bangunan.

Dengan sistem ini, proses pengajuan izin bangunan lebih tertata, dan masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum atas properti mereka,” ungkapnya.

Layanan Jemput Bola: Inovasi Pelayanan di Luar Kantor

Selain layanan digital, DPMPTSP Buton Tengah juga menghadirkan layanan jemput bola untuk membantu masyarakat yang kesulitan mengurus perizinan secara mandiri. Layanan ini diberikan kepada kelompok tertentu seperti pelaku usaha kecil, lansia, dan penyandang disabilitas.

Kami ingin memastikan bahwa semua lapisan masyarakat mendapatkan akses yang sama terhadap layanan perizinan. Bagi yang mengalami kendala untuk datang langsung ke kantor, kami siap memberikan layanan di lokasi mereka,” jelas Dr. Aris Mahmud.

Pelaksanaan layanan jemput bola ini dilakukan dengan:

  • Koordinasi dengan aparat desa/lurah untuk mendata warga yang membutuhkan bantuan perizinan
  • Tim DPMPTSP mendatangi lokasi untuk melakukan verifikasi dokumen
  • Fasilitasi penyelesaian izin tanpa harus datang ke kantor

Dengan berbagai inovasi ini, DPMPTSP Buton Tengah berharap dapat meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha di daerah.

Kami ingin menciptakan ekosistem investasi yang ramah dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Dengan layanan yang lebih cepat dan transparan, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang tertarik berinvestasi di Buton Tengah,” pungkas Dr. Aris Mahmud.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan perizinan, DPMPTSP Buton Tengah bisa dihubungi melalui email butengdpmptsp@gmail.com atau langsung datang ke Jalan Gersamata, Kelurahan Lakudo, Kecamatan Lakudo, dekat Gedung DPRD Buton Tengah. (ADV/JP/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *