
SANDINEWS.ID, Labungkari – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buton Tengah mengadakan Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka Penyusunan Standar Pelayanan.

Forum Konsultasi Publik ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas PTSP Dr. Aris Mahmud, S.IP., M.Si, yang didampingi oleh Hamrin, S.H, selaku narasumber, dan Harjun Hatma selaku moderator yang bertempat di Aula kantor DPMPTSP. Labungkari, (12/11/2025).
Kegiatan FKP ini juga dihadiri oleh parwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan, Dinas PUPR, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Tokoh Masyarakat, Insan Pers, Akademisi dan para Pelaku Usaha.
Kepala Dinas DPMPTSP Aris Mahmud menyampaikan terkait Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan Standar Pelayanan Demi Peningkatan Kualitas Layanan, yang intinya membahas dua bagian besar yakni Pedoman Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik dan Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik.
Kemudian Kepala Bidang Pelayanan Hamrin, S.H, menyampaikan tentang perubahan dalam Standar Pelayanan Publik pasca lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
“Harapan kami kegiatan Forum Konsultasi Publik ini benar-benar menjadi wadah untuk menjaring aspirasi dan masukan seluruh pemangku kepentingan serta mampu merumuskan beberapa kebijakan-kebijakan yang dapat memberikan jawaban terhadap permasalahan pelayanan publik sehingga diharapkan pelayanan publik dapat berjalan secara efektif dan efisien, serta dapat memacu percepatan pencapaian target pembangunan Kabupaten Buton Tengah”, Kata Aris Mahmud.
Tujuan dari pada kegiatan ini adalah memperoleh masukan, umpan balik penerapan standar pelayanan publik dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan.
Kemudian kegiatan Forum Konsultasi Publik ini untuk menyelaraskan kemampuan penyelenggara layanan dengan harapan publik atau meminimalisasi, dan kebijakan yang merugikan publik.
“Harapan kami kegiatan FKP ini bisa mendapatkan masukan yang bermanfaat dan membangun sebagai rekomendasi perbaikan pelayanan dalam penyusunan kebijakan, dapat memecahkan berbagai permasalahan standar pelayanan dan dapat meminimalisir dampak dari penerapan standar pelayanan publik, dapat masukan serta rekomendasi yang dihasilkan akan ditandatangani dalam dokumen berita acara yang berisikan komitmen dan tindak lanjut perbaikan antara pimpinan penyelenggara pelayanan dengan masyarakat”, Tegas Kadis DPMPTSP.
“Semoga FKP ini memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat selaku penerima layanan dan masyarakat merupakan bagian dari sasaran reformasi birokrasi dalam menciptakan kualitas layanan yang cepat, mudah, terjangkau dan terukur, apalagi kita tahu bersama percepatan perubahan regulasi perizinan begitu cepat sehingga hal ini harus segera disikapi agar pelayanan tidak terkendala”, Tutup Aris Mahmud.
Laporan : Aji
Tinggalkan Balasan