Minggu, 03 Agu 2025 - :
9 Feb 2025 - 14:18 | 52 Views | 0 Suka

Fleksibilitas Kerja ASN Diberlakukan, Kualitas Layanan Tetap Prioritas

2 mnt baca

SANDINEWS.ID, Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif menegaskan bahwa fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus tetap berorientasi pada kualitas layanan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, yang memungkinkan penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) dalam tugas kedinasan.

banner 728x90

“Fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN pada prinsipnya harus mengutamakan kualitas layanan. Fleksibilitas ini tetap mengikuti kewajiban masuk kerja, menjalankan pekerjaan, dan menaati ketentuan jam kerja yang telah diatur secara fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja,” ujar Zudan Arif, Minggu (09/02/2025) di Jakarta.

Dilansir dari bkn.go.id, Zudan menyebutkan bahwa FWA memberi kesempatan bagi ASN untuk menjalankan tugasnya secara lebih fleksibel, termasuk kemungkinan bekerja dari rumah (Work From Anywhere/WFA) dan bekerja di kantor (Work From Office/WFO).

Kendati demikian, Zudan menekankan bahwa tidak semua ASN bisa menerapkan sistem ini, terutama bagi pegawai yang bekerja di layanan publik dan operasional pemerintahan yang memerlukan kehadiran langsung.

banner 728x90

Jam Kerja Fleksibel, Kinerja Tetap Dipantau

Ketentuan jam kerja bagi ASN yang melebihi batas juga diakomodasi dalam Perpres 21/2023. ASN yang bekerja lebih dari ketentuan dapat memperoleh pengakuan sebagai kinerja tambahan. Namun, penerapan fleksibilitas kerja tetap berada dalam kewenangan masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi, yang akan menentukan pegawai dan jenis pekerjaan yang dapat memanfaatkan kebijakan ini sesuai kebutuhan organisasi.

Untuk internal BKN sendiri, Zudan menyebut bahwa formula fleksibilitas kerja masih dalam tahap finalisasi.

“Formula 2 hari WFA dan 3 hari WFO akan segera diberlakukan. Namun, yang menjadi fokus utama tetap efektivitas, efisiensi, dan pencapaian target kinerja, karena kualitas layanan BKN adalah yang utama,” tegasnya.

Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan ASN dapat bekerja lebih optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Namun, penerapan FWA tetap harus diawasi agar produktivitas dan disiplin kerja ASN tetap terjaga. (Nov/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%