banner 728x90
7 Feb 2025 07:06 - 2 menit membaca

Jadwal Sekolah Selama Ramadan 2025 di Kendari: Libur 16 Hari, Pembelajaran Tetap Berjalan

Bagikan

SANDINEWS.ID, Kendari – Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) telah menetapkan jadwal kegiatan belajar mengajar selama bulan Ramadan 1446 Hijriah, yang bertepatan dengan Maret 2025. Berdasarkan kalender pendidikan semester genap tahun ajaran 2024/2025, siswa di Kota Kendari akan mendapatkan 16 hari libur selama Ramadan, terdiri dari 7 tanggal merah dan 9 hari libur akhir pekan.

banner 728x90

Jadwal Libur Sekolah Selama Ramadan 2025

  1. 3-4 Maret – Libur awal Ramadan 1446 H
  2. 26-28 Maret – Perkiraan libur jelang Idulfitri 1446 H
  3. 29 Maret – Hari Raya Nyepi
  4. 31 Maret-1 April – Libur Hari Raya Idulfitri 1446 H
  5. Libur Sabtu-Minggu: 1-2, 8-9, 15-16, 22-23, 29-30 Maret

Pembelajaran Tetap Berlangsung

Meskipun terdapat hari libur, pembelajaran selama Ramadan tetap berjalan sesuai Surat Edaran Bersama 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. Surat edaran ini mengatur mekanisme pembelajaran sebagai berikut:

  • 27-28 Februari dan 3-5 Maret: Pembelajaran mandiri di rumah, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai tugas dari sekolah/madrasah.
  • 6-25 Maret: Pembelajaran berlangsung di sekolah/madrasah dengan tambahan kegiatan keagamaan, seperti tadarus Alquran, pesantren kilat, dan kajian keislaman bagi siswa Muslim, serta kegiatan keagamaan lain bagi siswa non-Muslim.
  • 26-28 Maret dan 2-8 April: Libur bersama Idulfitri.
  • 9 April: Kegiatan belajar mengajar kembali berlangsung normal di sekolah/madrasah.

Peran Orang Tua dan Pemerintah

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah, Kementerian Agama, serta orang tua diharapkan berperan aktif dalam mendukung pembelajaran selama Ramadan. Orang tua diimbau untuk membimbing anak-anak dalam beribadah, mendampingi mereka dalam belajar mandiri, serta memastikan keterlibatan dalam kegiatan Ramadan di sekolah.

Sementara itu, pemerintah daerah dan Kementerian Agama bertanggung jawab dalam menyusun perencanaan pembelajaran selama Ramadan serta menyesuaikan jadwal sekolah agar tetap kondusif bagi siswa.

banner 728x90

Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan siswa tetap mendapatkan pengalaman belajar yang bermakna selama Ramadan, sekaligus meningkatkan nilai spiritual dan sosial mereka. (Nov/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *