SANDINEWS.ID, Kendari – Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) telah menetapkan jadwal kegiatan belajar mengajar selama bulan Ramadan 1446 Hijriah, yang bertepatan dengan Maret 2025. Berdasarkan kalender pendidikan semester genap tahun ajaran 2024/2025, siswa di Kota Kendari akan mendapatkan 16 hari libur selama Ramadan, terdiri dari 7 tanggal merah dan 9 hari libur akhir pekan.
Meskipun terdapat hari libur, pembelajaran selama Ramadan tetap berjalan sesuai Surat Edaran Bersama 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. Surat edaran ini mengatur mekanisme pembelajaran sebagai berikut:
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah, Kementerian Agama, serta orang tua diharapkan berperan aktif dalam mendukung pembelajaran selama Ramadan. Orang tua diimbau untuk membimbing anak-anak dalam beribadah, mendampingi mereka dalam belajar mandiri, serta memastikan keterlibatan dalam kegiatan Ramadan di sekolah.
Sementara itu, pemerintah daerah dan Kementerian Agama bertanggung jawab dalam menyusun perencanaan pembelajaran selama Ramadan serta menyesuaikan jadwal sekolah agar tetap kondusif bagi siswa.
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan siswa tetap mendapatkan pengalaman belajar yang bermakna selama Ramadan, sekaligus meningkatkan nilai spiritual dan sosial mereka. (Nov/Red)
Tinggalkan Balasan