SANDINEWS.ID, Jakarta – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri resmi merilis pembaruan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Playstore. Update ini mulai tersedia sejak Sabtu (11/01/2025) dan bertujuan mengatasi kendala teknis yang sebelumnya dihadapi pengguna, seperti kesulitan instalasi dan aktivasi.
Bagi pengguna yang telah mengaktifkan IKD sebelumnya, pembaruan dapat dilakukan dengan mengunduh versi terbaru melalui Playstore. Setelah update, pengguna diwajibkan melakukan aktivasi ulang dengan memasukkan PIN IKD. Oleh karena itu, Ditjen Dukcapil mengimbau masyarakat untuk menyimpan PIN mereka guna memperlancar proses aktivasi ulang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal, Tri Guntoro, S.H., M.M., menjelaskan bahwa update ini dirancang untuk meningkatkan aksesibilitas dan kinerja aplikasi IKD.
“Tim Ditjen Dukcapil terus mendengarkan masukan masyarakat dan menghadirkan solusi atas kendala yang terjadi. Pembaruan ini diharapkan semakin mengoptimalkan layanan digitalisasi identitas kependudukan,” ujar Tri Guntoro.
Namun, saat ini pembaruan hanya tersedia bagi pengguna smartphone berbasis Android. Sementara itu, bagi pengguna iOS, pengembangan aplikasi masih berlangsung dan akan segera dirilis setelah proses pengujian selesai.
Dengan update ini, Ditjen Dukcapil berharap lebih banyak masyarakat beralih ke identitas digital yang lebih praktis dan efisien. IKD memungkinkan warga mengakses KTP elektronik secara digital untuk berbagai keperluan administrasi tanpa perlu membawa dokumen fisik.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau bantuan aktivasi ulang, dapat mengunjungi Disdukcapil Kabupaten Tegal atau loket pelayanan terdekat seperti Paten Kecamatan. Tri Guntoro juga mengingatkan warga untuk memastikan perangkat mereka memiliki koneksi internet yang stabil selama proses pembaruan.
Pembaruan IKD ini menjadi langkah penting dalam memperkuat digitalisasi layanan kependudukan di Indonesia. Dengan peningkatan kualitas layanan, Ditjen Dukcapil berharap masyarakat dapat merasakan manfaat dari sistem administrasi yang lebih modern dan efisien. (Red)
Tinggalkan Balasan