SANDINEWS.ID, Kendari – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara atau KPU Sultra meraih peringkat kedua untuk kategori Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dari DKPP RI.
Penghargaan tersebut disampaikan DKPP RI kepada KPU Sultra dan KPU 17 kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara, Rabu (5/2/2025) di Jakarta.
KPU Sultra masuk 10 besar penyelenggara pemilu dengan nilai 78,13 untuk indeks kepatuhan etik.
Urutan pertama diraih KPU Nusa Tengara Timur dengan nilai 86,51, KPU Sultra 78,13, dan urutan ketiga untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan nilai 76,08.
Ketua KPU Sultra, Asril mengaku bangga dengan capaian KPU Sulawesi Tenggara dan KPU 17 kabupaten/kota yang mendapat predikat baik untuk kepatuhan penyelengara pemilu.
“Ini adalah kerja-kerja kolaborasi kami dan kepatuhan kami dalam menjalankan tugas-tugas sebagai penyelenggara pemilu,” kata Asril saat ditemui di Kota Kendari, Kamis (6/2/2025).
Asril menyampaikan kepatuhan etik penyelengara pemilu memang sudah diatur dalam undang-undang dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Selain itu, penilaian ini diberikan berdasarkan 11 prinsip yang harus dipatuhi etik KPU sebagai penyelenggara pemilu dan tugas-tugas lainnya.
“Dan kemarin pada saat pembacaan indeks kepatuhan etik penyelenggara pemilu, Sulawesi Tenggara berada pada urutan kedua,” ujar Asril. (Nov/Red).
Tinggalkan Balasan