SANDINEWS.ID, Jakarta – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto resmi meluncurkan aplikasi Jaga Desa, sebuah platform digital yang bertujuan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang dihadapi kepala desa dan masyarakat desa.
Aplikasi ini diharapkan menjadi solusi efektif bagi para kepala desa yang mengalami pemerasan atau intimidasi dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Yandri pun mengajak Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) untuk memanfaatkan aplikasi tersebut.
“Kalau ada yang mengancam, oknum yang mengancam, oknum yang memeras, jangan takut, lawan saja. Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab laporkan saja, apalagi sekarang kan ada Jaga Desa, aplikasi online sekarang, sudah saya luncurkan itu, real-time monitoring,” ujar Yandri saat menerima audiensi Apdesi dan Papdesi di Operational Room Kantor Kemendes Kalibata, Jumat (14/2/2025), seperti dikutip dari laman Kemendes PDT.
Jaga Desa sendiri berada di bawah naungan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan memungkinkan kepala desa serta perangkatnya untuk melaporkan kendala hukum dengan respons cepat dari pihak berwenang.
Kolaborasi antara Kemendes PDT dan Kejagung ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana desa serta menyelesaikan berbagai permasalahan seperti konflik lahan dan infrastruktur desa.
Selain memberikan perlindungan hukum, Jaga Desa diyakini mampu mempercepat kemajuan desa dengan sistem informasi yang terintegrasi, sehingga mendukung keberhasilan program pembangunan desa yang berkelanjutan. (Nov/Red)
Tinggalkan Balasan