Mudahnya Mengurus Izin Usaha Dengan OSS di Buton Tengah, Solusi Praktis Untuk Bisnis Legal dan Profesional
Bagikan
SANDINEWS.ID, Buton Tengah – Di era digital saat ini, kemudahan dalam mengurus izin usaha menjadi salah satu faktor penting bagi para pelaku bisnis. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Investasi/BKPM telah menghadirkan Online Single Submission (OSS), sebuah sistem perizinan usaha berbasis elektronik yang memungkinkan siapa saja untuk mendapatkan legalitas bisnis secara cepat dan efisien. Dengan OSS, proses perizinan yang dulu dikenal rumit dan memakan waktu kini dapat diselesaikan hanya dalam hitungan menit, tanpa harus berhadapan langsung dengan birokrasi yang berbelit.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Buton Tengah, Aris Mahmud, S.I.P., M.Si., menyampaikan bahwa pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendukung penuh implementasi OSS sebagai bagian dari upaya meningkatkan investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Aris Mahmud menegaskan, bahwa pelayanan perizinan dan non-perizinan di wilayahnya dilakukan secara gratis, kecuali untuk jenis izin tertentu yang memiliki ketentuan biaya sesuai regulasi yang berlaku.
“Dengan begitu, kami mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat untuk segera mengurus izin usaha mereka agar mendapatkan perlindungan hukum serta berbagai manfaat lainnya,” ujar Aris.
Aris menerangkan, bagi para pelaku usaha di Buton Tengah, baik perorangan maupun badan usaha, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS merupakan langkah awal yang sangat penting untuk menjalankan bisnis secara legal.
“Dengan akun OSS, berbagai izin seperti izin usaha, izin lokasi, hingga izin lingkungan dapat diurus secara daring, tanpa perlu mendatangi berbagai instansi pemerintahan. Ini menjadi solusi praktis bagi pelaku usaha di seluruh Indonesia, termasuk di daerah yang akses ke layanan perizinan masih terbatas,” terang Aris.
Aris menyampaikan, mengurus perizinan melalui OSS sangat mudah. Cukup dengan mengakses situs resmi https://oss.go.id, pelaku usaha dapat mendaftarkan akun dengan memilih kategori usaha yang sesuai, baik sebagai individu maupun badan usaha. Setelah mengisi formulir pendaftaran dengan data lengkap, seperti nama, NIK, email, dan nomor HP yang valid, sistem akan mengirimkan tautan verifikasi ke email yang didaftarkan. Setelah akun terverifikasi, pengguna dapat langsung login dan mengajukan izin usaha sesuai dengan kebutuhannya.
“Seluruh proses ini dapat dilakukan dengan mudah dari mana saja, asalkan memiliki koneksi internet yang stabil,” kata Aris.
Aris mengungkapkan, salah satu keunggulan utama OSS adalah kemampuannya untuk terintegrasi dengan berbagai instansi pemerintahan, seperti Kementerian, Pemerintah Daerah, hingga BPJS. Hal ini membuat proses sinkronisasi data menjadi lebih efisien dan mengurangi kendala administratif yang kerap menjadi hambatan dalam perizinan usaha.
Selain itu, kata Aris, semua dokumen perizinan tersimpan dalam bentuk digital, sehingga lebih aman dari risiko kehilangan dan dapat diakses kapan saja jika dibutuhkan.
“Sistem ini, memudahkan pelaku usaha, dimana mereka tidak hanya mendapatkan legalitas resmi, tetapi juga lebih mudah mendapatkan akses permodalan dari bank maupun investor, karena bisnis yang memiliki izin resmi lebih dipercaya oleh berbagai pihak,” ungkapnya.
Lebih lanjut Aris menerangkan, memiliki izin usaha resmi bukan hanya sekadar memenuhi regulasi, tetapi juga memberikan banyak keuntungan bagi pelaku bisnis.
“Usaha yang terdaftar secara legal mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat, sehingga lebih aman dari risiko penutupan atau sanksi administratif,” imbuhnya.
Selain itu, dengan memiliki izin usaha, akses terhadap modal dan peluang pengembangan bisnis menjadi lebih terbuka, baik dari sektor perbankan, pemerintah, maupun investor swasta. Keamanan dan kenyamanan dalam menjalankan usaha pun lebih terjamin karena pelaku usaha tidak perlu khawatir terhadap tindakan penertiban atau razia akibat ketidaksesuaian regulasi.
Untuk mempermudah proses perizinan, DPMPTSP Kabupaten Buton Tengah menyediakan layanan konsultasi online yang dapat diakses melalui WhatsApp di nomor 0823-5205-8440 atau melalui situs web resmi https://dpmptspbutontengah.com pada hari kerja, Senin hingga Jumat. Selain itu, pelaku usaha juga dapat mengunjungi langsung kantor DPMPTSP di Lakudo untuk mendapatkan pelayanan secara tatap muka. Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah Buton Tengah serta kemudahan yang ditawarkan oleh OSS, tidak ada lagi alasan bagi pelaku usaha untuk menunda pengurusan legalitas bisnis mereka.
“Jangan sampai usaha yang sudah Anda rintis dengan susah payah terhambat hanya karena belum memiliki izin resmi. Dengan OSS, semua proses bisa diselesaikan secara cepat, praktis, dan tanpa biaya besar. Segera manfaatkan layanan ini dan daftarkan usaha Anda sekarang juga! Bangun bisnis yang lebih profesional, legal, dan berdaya saing tinggi dengan OSS.,” pungkas Aris. (ADV/JP/RED)
Tinggalkan Balasan