SANDINEWS.ID, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengonfirmasi bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 tetap dilakukan melalui sistem lama di https://pajak.go.id, meskipun sistem perpajakan terbaru, Coretax, telah resmi dirilis per 1 Januari 2025. Wajib pajak orang pribadi memiliki batas waktu pelaporan hingga 31 Maret 2025, sementara wajib pajak badan diberikan tenggat waktu hingga 30 April 2025.
Dalam keterangannya, DJP menyarankan wajib pajak untuk menggunakan Portal Layanan Wajib Pajak di https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp/ agar lebih mudah mengakses panduan dan menu layanan sesuai kebutuhan. “Agar mempermudah Kawan Pajak menemukan panduan dan menu layanan yang tepat sesuai dengan jenis layanan serta masa/tahun pajaknya, Kawan Pajak dapat mengakses laman Portal Layanan Wajib Pajak,” tulis DJP dalam pernyataan resminya yang dikutip Kompas.com pada 12 Januari 2025.
Bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan 2024 secara online, berikut langkah-langkahnya:
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan mengurangi kesalahan dalam proses administrasi pajak. Nantinya, Coretax tidak lagi menggunakan e-FIN untuk login, melainkan verifikasi langsung melalui email atau nomor telepon terdaftar. Oleh karena itu, DJP mengimbau wajib pajak untuk memperbarui informasi akun mereka di https://pajak.go.id, khususnya alamat email dan nomor telepon yang digunakan untuk verifikasi.
Meskipun Coretax telah aktif sejak awal 2025, sistem ini baru akan digunakan untuk pelaporan SPT tahun pajak 2025 dan seterusnya. Dengan demikian, bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan 2024, e-Filing DJP Online masih menjadi pilihan utama. Jangan sampai terlambat, pastikan Anda melaporkan pajak sebelum batas waktu yang ditentukan! (Nov/Red)
Tinggalkan Balasan