SANDINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah telah memperbarui situs resmi untuk pengecekan status penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2025. Kini, siswa dan wali murid harus mengakses pip.dikdasmen.go.id sebagai pengganti situs lama, pip.kemdikbud.go.id.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari peningkatan layanan dan penyesuaian dengan nomenklatur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dana PIP 2025 dan Besarannya
PIP adalah bantuan tunai pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu untuk memastikan mereka tetap dapat bersekolah. Pada tahun 2025, besaran bantuan yang diberikan adalah:
✅ SD/sederajat: Rp450.000/tahun
✅ SMP/sederajat: Rp750.000/tahun
✅ SMA/sederajat: Rp1,8 juta/tahun
Cara Cek Status PIP 2025
Siswa atau wali murid dapat melakukan pengecekan dengan menyiapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Berikut langkah-langkahnya:
1️⃣ Kunjungi situs pip.dikdasmen.go.id
2️⃣ Pilih menu “Cari Penerima PIP”
3️⃣ Masukkan NISN dan NIK
4️⃣ Klik “Cek Penerima PIP”
5️⃣ Lihat hasilnya apakah dana sudah cair atau masih dalam proses
Syarat Penerima PIP 2025
Agar dapat menerima bantuan, siswa harus memenuhi beberapa persyaratan utama, di antaranya:
✔ Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
✔ Sesuai data di Dapodik
✔ Diusulkan oleh sekolah sebagai penerima bantuan
Waktu pencairan dana dapat berbeda untuk setiap penerima. Oleh karena itu, pantau status pencairan secara berkala melalui situs resmi atau tanyakan langsung ke pihak sekolah.
Jangan lupa segera cek status PIP 2025 dan pastikan hak pendidikan anak tetap terpenuhi! (Nov/Red)
Tinggalkan Balasan