SANDINEWS ID, JAKARTA – Kabar baik bagi pelanggan listrik non-subsidi! Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan bahwa tarif listrik untuk Februari 2025 tetap alias tidak mengalami kenaikan.
Dilansir dari informasi resmi Kementerian ESDM (31/12/2024), tarif tenaga listrik Triwulan I tahun 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus-Oktober 2024. Keputusan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang menetapkan bahwa penyesuaian tarif listrik dilakukan berdasarkan perubahan realisasi kurs, Indonesia Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
“Tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus hingga Oktober 2024. Secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik, namun diputuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2025 tetap sama dengan periode Triwulan IV Tahun 2024 sepanjang tidak ada kebijakan lain dari pemerintah,” tulis Kementerian ESDM dalam keterangan resminya.
Berikut tarif listrik yang tetap berlaku di Februari 2025:
Sementara itu, pelanggan listrik bersubsidi juga tetap menikmati tarif lama:
Diskon Listrik 50% Masih Berlaku!
Sebagai bentuk dukungan bagi pelanggan dengan daya 2.200 VA ke bawah, diskon listrik 50% tetap diberikan hingga Februari 2025. Pelanggan pascabayar akan mendapatkan potongan biaya listrik saat pembayaran di Februari dan Maret 2025, sementara pelanggan prabayar memperoleh diskon langsung saat pembelian token.
Dengan kebijakan ini, masyarakat dapat lebih tenang dalam mengatur pengeluaran listrik tanpa khawatir kenaikan tarif. Tetap hemat energi dan manfaatkan kebijakan ini dengan bijak! (Nov/Red)
Tinggalkan Balasan