SANDINEWS.ID, BUTENG – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah (Buteng) 2024 memasuki babak baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perselisihan hasil Pilkada yang diajukan pasangan La Andi-Abidin. Putusan ini membuat pasangan terpilih, Azhari-Muhammad Adam Basan, batal dilantik pada 20 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan ini menjadi kejutan besar karena pasangan Azhari-Adam sebelumnya dinyatakan menang dengan perolehan 27.811 suara, hanya unggul tipis 586 suara dari La Andi-Abidin yang meraih 27.225 suara. Namun, La Andi-Abidin menggugat hasil tersebut ke MK melalui perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025, menuding adanya berbagai pelanggaran dalam proses Pilkada.
Dengan putusan MK ini, sidang pembuktian akan berlangsung hingga 17 Februari 2025. Sementara itu, pembacaan putusan akhir dijadwalkan pada 24-26 Februari 2025.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menetapkan 20 Februari 2025 sebagai tanggal pelantikan serentak seluruh kepala daerah terpilih di Indonesia. Penetapan ini berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang mengajukan beberapa opsi tanggal kepada Presiden.
Namun, dengan masih adanya beberapa sengketa Pilkada yang berlanjut di MK, termasuk di Buton Tengah, muncul usulan agar pelantikan ditunda hingga semua proses hukum selesai. Jika keputusan ini diambil, maka pelantikan Azhari-Adam dan sejumlah kepala daerah lain yang bermasalah akan menunggu hingga putusan final MK.
Salah satu faktor yang menjadi perhatian dalam sengketa Pilkada Buton Tengah adalah status Azhari sebagai dosen di Universitas Sembilan Belas November Kolaka.
Tim hukum La Andi-Abidin menuding bahwa Azhari masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat maju sebagai calon bupati. Bahkan, mereka mengklaim bahwa Azhari masih menerima gaji sebagai PNS hingga November dan Desember 2024.
Padahal, sesuai Pasal 69 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, seorang PNS yang maju dalam Pilkada harus mengundurkan diri dan tidak lagi berstatus sebagai aparatur negara paling lambat satu bulan sebelum penetapan pasangan calon, yakni pada akhir September 2024.
Menanggapi hal ini, tim hukum Azhari menyatakan bahwa klien mereka telah mengajukan surat pengunduran diri sejak 31 Juli 2024 kepada rektor universitas dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Namun, kubu La Andi-Abidin bersikeras bahwa proses pengunduran diri tersebut tidak sah karena Azhari masih menerima gaji beberapa bulan setelahnya.
Jika terbukti bahwa Azhari masih berstatus PNS saat mencalonkan diri, maka pencalonannya bisa dianggap cacat hukum dan berpotensi didiskualifikasi.
Selain menyoroti status Azhari sebagai PNS, gugatan La Andi-Abidin juga menyoroti dugaan ketidaknetralan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Tengah dalam penyelenggaraan Pilkada.
Dalam persidangan di MK, tim hukum La Andi-Abidin menyampaikan bahwa ada indikasi keberpihakan KPU kepada pasangan Azhari-Adam. Salah satu bukti yang diajukan adalah rekaman komunikasi yang menunjukkan adanya instruksi dari seorang komisioner KPU kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk memenangkan Azhari-Adam.
“Adanya arahan langsung dari Komisioner KPU Kabupaten Buton Tengah melalui handphone Ketua PPK Kecamatan Mau Sangka yang bernama Abdul Haris pada 26 November 2024 kepada Bapak Udin selaku PPS Desa Wasilomata Satu agar memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1,” ungkap Ade Yan Hasbullah, kuasa hukum La Andi-Abidin di persidangan.
Selain itu, pihak La Andi-Abidin juga mendalilkan bahwa KPU membiarkan terjadi berbagai pelanggaran, seperti:
Bahkan, rekomendasi dari Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Sangia Wambulu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tidak ditindaklanjuti oleh KPU Buton Tengah.
Dengan berbagai dugaan pelanggaran yang diajukan, La Andi-Abidin dalam gugatannya meminta MK membatalkan keputusan KPU Buton Tengah tentang penetapan hasil Pilkada dan mendiskualifikasi pasangan Azhari-Adam.
Selain itu, mereka juga meminta agar MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa TPS yang dinilai bermasalah, termasuk:
Jika MK mengabulkan permintaan ini, maka Pilkada Buton Tengah harus diulang di TPS-TPS tersebut, membuka kembali persaingan antara kedua pasangan calon.
Saat ini, seluruh mata tertuju pada Mahkamah Konstitusi yang akan mengeluarkan putusan final pada 24-26 Februari 2025.
Jika MK memutuskan bahwa pelanggaran yang terjadi cukup serius dan mempengaruhi hasil akhir Pilkada, maka kemungkinan besar pemungutan suara ulang akan digelar. Namun, jika MK menolak gugatan La Andi-Abidin, maka Azhari-Adam tetap akan dinyatakan sebagai pemenang dan menunggu pelantikan yang ditunda.
Masyarakat Buton Tengah kini berada di persimpangan jalan, menanti kepastian siapa yang benar-benar akan menjadi pemimpin mereka untuk lima tahun ke depan.
(Redaksi Sandinews.id)
kpu seharusnya netral, bukan berpihak pada salah satu calon yaitu degn tidak menindaklanjuti laporan dari kecamtan sangia wabulu untuk diadakan PSU dan meloloskan calon paslon 01 yang cacat admintrasi (belum memundurkan diri darii PNS)