SANDINEWS.ID, Buton Tengah – Kepala Inspektorat Kabupaten Buton Tengah, La Ance Paulus, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Sekretariat DPRD Buton Tengah. Sidak ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemutakhiran data tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di lingkungan Pemkab Buteng, Rabu (16/7/2025).
Turut hadir dalam sidak ini Ketua Komisi I DPRD Buton Tengah Samirun, S.Pd, Sekretaris Dinas BKPAD Muslimin, S.E., M.E., serta sejumlah pejabat terkait. Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Buton Tengah Nomor 358 Tahun 2025 tentang Panitia Pemutakhiran Data Tenaga Non-ASN.
Kepala Inspektorat La Ance Paulus menegaskan, hasil sidak di Sekretariat DPRD menunjukkan tidak ditemukan tenaga Non-ASN fiktif. Namun demikian, terdapat pegawai yang sudah lulus CPNS namun tidak aktif bekerja, dan akan segera dikeluarkan dari daftar tenaga Non-ASN.
“Kami telah melakukan pengecekan bersama Ketua Komisi I DPRD Buteng, dan tidak ditemukan pegawai fiktif. Yang kami temukan adalah pegawai yang sudah lulus CPNS tetapi tidak lagi aktif. Nama-nama yang tidak aktif ini akan kami keluarkan dari daftar honorer,” jelas La Ance Paulus.
Ia juga menambahkan bahwa data pegawai Non-ASN yang ditemukan di lapangan masih sesuai dengan data keuangan. Namun, pihaknya akan melakukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan tidak ada tenaga Non-ASN yang tercantum namun tidak aktif bekerja.
“Kalau ada nama pegawai Non-ASN yang masih tercantum tapi sudah tidak aktif, maka tidak boleh lagi diajukan gajinya,” tegasnya.
Sidak ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Buton Tengah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, efisien, dan akuntabel, khususnya dalam hal penggunaan anggaran belanja pegawai.
“Kami menjalankan instruksi Bupati untuk efisiensi anggaran. Bila ada tenaga Non-ASN yang tidak aktif, akan kami keluarkan dari daftar. Setelah proses ini selesai di seluruh OPD, Puskesmas, dan kecamatan, hasilnya akan kami laporkan,” pungkas La Ance.
Laporan : Jumain Prapanca
Tinggalkan Balasan